PUNYA ANAK PENYANDANG CACAT? TAK PERLU TAKUT MENDIDIKNYA


PUNYA ANAK PENYANDANG  CACAT? TAK PERLU TAKUT MENDIDIKNYA
Oleh: Irma Putriningtiyas

Difabel, disabilitas atau keterbatasan diri adalah orang yang memiliki keterbatasan baik berupa fisik, kognitif, sensorik, mental, emosional, perkembangan atau beberapa diri dalam jangka waktu lama. Dimana mereka dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat terdapat banyak sekali hambatan, sehingga tidak jarang dari mereka pun hidup dalam kesendirian.[1] Penyandang disabilitas atau orang cacat di Indonesia saat ini berdasarkan laporan BPS tahun 2015 mencapai 21,5 juta jiwa. Dan hal ini pun bisa jadi semakin lama semakin bertambah dan berkurang.
Jika kita melihat dari faktor penyebab adanya anak berkebutuhan khusus terjadinya hambatan yang dapat diklasifikasikan yaitu: fase prenatal atau sebelum kelahiran, saat kelahiran dan penyebab terjadi lahir. Sebelum kelahiran disini dimaksud dikarenakan adanya penyakit atau virus yang menyerang pada janin. Sedangkan saat lahir atau natal disebabkan karena kesalahan dalam pengunaan alat bantu kelahiran sehingga menyebabkan kerusakan fisik pada kepala, otak, serta sistem syaraf. Dan masa post natal disebabkan karena menderita penyakit panas yang tak berhenti-henti, penyakit radang selaput otak ataupula terjadi kecelakaan serta kekurangan gizi.[2]
Dalam dunia perkembangan tidak semua anak dapat tumbuh dengan sempurna. Tak jarang dari mereka yang tidak mendapatkan perkemmbangan secara sempurna ataupun mengalamim kelambatan. Hal ini menimbulkan berbagai resiko sehingga untuk mencapai perkembangan yang maksimal dibutuhkan tekhnik tertentu serta perlu adanya pendampingan khusus bagi sekelompok ini yang banyak dikenal dengan anak berkebutuhan khusus. Serta perlu dihapuskan pandangan masyarakat yang salah memandang anak berkebutuhan khusus ini dan menangani anak tersebut.
Hal di atas menjelaskan anak berkebutuhan khusus (children with special needs) mempunyai artianyang lebih luas. Bukan sekedar anak yang mempunya kecacatan secara permanen namun juga anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer. Anak berkebutuhan khusus yang satu ini mempunyai faktor resiko. Yakni mempunyai permasalhan dalam perkembangannya yang mempengaruhi kemampuan untuk belajar di masa mendatang. Bahkan apabila anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer ini tidak mendapatkan perlakuan yang tepat permasalahan perkembangannya dapat menjadi permanen. Berikut termasuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus temporer akibat bencana alam, akibat peperangan, kurang gizi, lahir secara premature, anak yang diperlakukan dengan didikan orang tua kasar, anak yang tidak bias membaca karena kekeliruan cara guru mengajarkannya.
Anak berkebutuhan khusus sendiri mempunyai sifat yang heterogen, dimana mereka membutuhkan dipahami, disanjung, dihormati serta menjadi acuan bagaimana intervensi yang cocok diberikan kepada mereka. Dalam lingkup masyarakat anak ABK sendiri masih mendapatkan perlakuan yang kurang baik, seperti diacuhkan, terisolir, dan lain sebagainya, membuat mereka kesulitan dalam memenuhi kebutuhan perkembangan interaksi social dengan lingkungan mereka. Seharusnya di lingkungan keluarga sekalipun harus dibentuk sistem interkasi social yang mengedepankan sikap saling membantu, menghargai,percaya serta menjunjung toleransi. Namun anak tidak mendapatkan kepercayaan dari lingkungan, serta tidak mendapatkan rasa dihargai hal ini menimbulkan dampak sehingga anak tidak bisa percaya terhadap lingkungan sosialnya. Sikap pemanjaan dari keluarga juga tidak memberikan dampak yang baik, karena akan membentuk anak menjadi anak yang mandiri, disiplin, bertanggung jawab serta mentaati peraturan yang aditerpakan di lingkungan sekolah. Hal ini akan memberikan problem social yang terjadi pada anak, seperti anak akan merasa tidak diperhatikan, merasa tersaingi, mendapatkan tekanan,sehingga anak tidak merasa nyaman berada di sekolah dan menimbulkan rasa malas untuk berada di sekolah.[3]
            Namun problematika atu fenomena yang terjadi saat ini banyak disekitar kita terdapat penyandang disabilitas atau cacat tidak sekolah. Bahkan tidak jarang mereka selalu di rumah dan tidak keluar. Dan hal ini akan semakin buruk jika orangtua takut menghadapinya dan cenderung diam seribu kata kepada anaknya. Atau pun kadang menganggap mereka tak bisa apa-apa sehingga apapun yang akan dilakukan orangtua membantu tanpa memberinya keluasan untuk mencoba sendiri. Penulis pernah menemukan dimana anak penyandang disabilitas yang mana disini dia termasuk kepada jenis pemikiran atau kognitif dia dalam melakukan aktivitas biasa seperti mandi, mengganti pakaian itu harus dilakukan oleh orangtuanya. Padahal anak tersebut sudah berumur 21 tahun.
            Padahal jika kita melihat umur yang mencapai 21 tahun seharusnya anak tersebut sudah bisa memakai pakaian sendiri, makan sendiri dan bahkan bisa mandi serta melakukan aktivitas kecil secara mandiri. Dilihat dari fisiknya tidak ada kecacatan nampak, sehingga hal ini menjadi problematika bagi orangtua dalam memahaminya. Oleh karena itu disinilah pentingnya orangtua ataupun orang-orang sekitar yang mendampinginya perlu memahami bagaimana cara mengatasi anak disabilitas atau penyandang cacat dalam kesehariannya. Sehingga diharapkan anak tersebut diusia yang sudah semakin dewasa mampu berinteraksi dengan cukup baik, dan juga mampu melakukan aktivitas dengan baik seperti yang dicontohkan oleh salah satu staff presiden RI Joko Widodo yaitu Angkie Yudistia yang mampu melakukan aktivitas dengan baik dan bahkan bisa mencapai kursi staff kepresidenan tersebut.
            Ketika kita menghadapi seorang anak penyandang cacat jika misal menjadi orangtua ataupula konselor alangkah lebih baiknya kita melakukan kegiatan rehabilitasi. Kegiatan rehabilitasi disini bukan berarti menempatkan anak tersebut ke tempat penyandang cacat secara lama namun yang dimaksud dimanapun tempat tersebut jadikanlah tempat tersebut menjadi rehabilitasi baginya seperti di rumah dan di sekolah.[4] Sedangkan pendekatan yang paling relevan dan baik adalah pendekatan model konselor sebaya. Dimana disini orangtua ataupun konselor harus mampu memberikan stimulus atau program khusus kepada kliennya (anak penyandang cacat). Jika seandainya orangtua kesulitan maka dalam hal ini orangtua bisa mendukung seorang konselor dalam melakukan program-program konselornya terutama tentang kebiasaan sehari-hari.
            Namun yang perlu diperhatikan dalam model ini, seorang konselor setidaknya mempunyai 5 syarat agar model ini cocok baginya dan bagi kliennya. Syarat tersebut meliputi: konselor harus mempunyai pengalaman, konselor harus menghargai pendapat  orang lain dan kliennya, konselor harus peka dan perasa, konselor harus mempunyai perasaan yang stabil dan terkontrol diri serta konselor mampu memberikan kenyamanan dalam hal apapun.[5] Lima syarat tersebut harus ada dikarenakan dalam model konseling sebaya seorang konselor dituntut untuk bisa memotivasi atau memberikan stimulus yang mampu membangkitkan anak penyandang cacat tersebut mau menuruti dan melakukan stimulus yang diberikan .
Harapan dari adanya konselor melalui pendekatan ini dapat menjadi cerminan keluarga untuk tidak takut terhadap anak yang memiliki keterbatasan. Tidak perlu menutupkan dirinya kepada dunia luar ataupula menganggap ia tak bisa apa-apa sehingga apapun wajib dibantu. Hal tersebut jika terjadi justru akan memperlambat dia untuk bisa melakukan aktivitas ataupun interaksi sehingga memungkinkan bakat atau minat bahkan keinginannya terhambat sehingga tak bisa banyak melakukan sesuatu. Cukup bagi orangtua untuk memberikan dia pelajaran sehari-sehari yang kemudian nantinya orangtua untuk selanjutnya bisa meminta seorang konselor khusus menanganinya sehingga dengan adanya penangan yang baik diharapkan anak penyandang cacat tersebut mamapu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa harus merasa minder ataupula tak bisa sebagaimana contoh dari  salah satu staff presiden RI Joko Widodo yaitu Angkie Yudistia. Ataupun seperti anak-anak yang bekerja di Kedai 27 di Kota Malang yang mana semua karyawan didominasi oleh anak-anak yang memiliki keterbatasan atau penyandang cacat.[6] Ia bukan berarti langsung mendapatkan pencapaian nya denga mudah namun ia bisa adalah karena dukungan orangtua padanya serta adanya pendamping atau konselor yang mampu menumbuhkan kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari. Berani untuk melakukan dengan keterbatasan seperti layaknya manusia normal biasanya.
DAFTAR PUSTAKA

Asari, Musyafak. 2016. Anak Berkubutuhan Khusus, Jurnal Pendidikan Luar Biasa, FIP UPI, edisi 9 tahun 2016.
Budisetyani, Putu Wulan dkk. 2016. Psikologi Komseling, Bali: Universitas Udayana Bali, 2016.
Fahmi, Lukman. 2013. Skripsi: Konseling Berkebutuhan Khusus, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2013.
Firman. 2008. Pendekatan Konseling Sebaya Tepat Guna untuk Milenial, Padang: Univ Padang, 2008.
Prawestri, Aprilina. 2017. Hak Penyandang Disabilitas, Jurnal Era Hukum Volume 2, No 1, Juni 2017.
Buletin Media Ummat, Minggu ke III-IV Juli 2016, hlm. 28



[1] Aprilina Prawestri, Hak Penyandang Disabilitas, Jurnal Era Hukum Volume 2, No 1, Juni 2017, hlm 164.
[2] Lukman Fahmi, Skripsi: Konseling Berkebutuhan Khusus, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2013, hlm.20
[3] Musyafak Asari, Anak Berkubutuhan Khusus, Jurnal Pendidikan Luar Biasa, FIP UPI, edisi 9 tahun 2016, hlm. 7-13
[4] Putu Wulan Budisetyani, dkk, Psikologi Komseling, Bali: Universitas Udayana Bali, 2016, hlm. 51-52
[5] Firman, Pendekatan Konseling Sebaya Tepat Guna untuk Milenial, Padang: Univ Padang, 2008, hlm. 7
[6] Buletin Media Ummat, Minggu ke III-IV Juli 2016, hlm. 28

Komentar